Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi
besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
o Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
o Anggota
parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan
umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar
menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
o Pemerintah
atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai
pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan
eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
o Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu
parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan
mosi tidak percaya kepada kabinet.
o Kepala
negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik
atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan
pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
o Sebagai
imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran
dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan
pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
o
Pembuat kebijakan dapat ditangani
secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu
partai atau koalisi partai.
o
Garis tanggung jawab dalam pembuatan
dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
o
Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
o
Kedudukan badan eksekutif/kabinet
sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu
kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
o
Kelangsungan kedudukan badan
eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa
jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
o
Kabinet dapat mengendalikan
parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen
dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen
dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
o
Parlemen menjadi tempat kaderisasi
bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan
legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak
berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Negara yang menganut:
1. Inggris
o Kepala negara adalah raja, ratu sifatnya
simbolis tidak dapat diganggu gugat.
o UU dalam penyekenggaraan negara berrsifat
konvensi.
o Kekuasaan pemerintah ada di tangan Perdana
Menteri.
o Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan
dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
o Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat
mengadakan pemilu.
o Hanya ada 2partai besar yaitu konservatif dan
partai buruh.
2. Prancis: (bukan parlementer resmi)
o Presiden kuat karena dipilih langsung oleh
rakyat.
o Kepala negara adalah presiden dengan masa
jabatan 7 tahun.
o Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk
menyelesaikan krisis.
o Bila terjadi pertentangan antara kabinet
dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
o Jika suatu UU telah disetujui legislatif tapi
tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau
persetujuan mahkamah konstitusional.
o Mosi dan interplasi dipersukar harus
disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
3. India
o Badan eksekutif adalah presiden sebagai
kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
o Presiden dipolih oleh lembaga legislatif baik
dipusat maupun didaerah.
o Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat
dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha
pembangunan.
4. Pakistan : (parlementer kabinet)
o Badan eksekutif adalah presiden dan
menterinya yang beragama islam.
o Perdana menteri adalah pembantunya tidak
boleh merangkap anggota legislatif.
o Presiden punya wewenang memveto RUU, veto
gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
o Presiden berwenang membubarkan badan
legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan
mengadakan pemilu baru.
o Dalam keadaan darurat reiden dapat
mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan.
5 . Kanada
o Kanada diakui secara resmi oleh Inggris
melalui parlemennya sebagai sebuah negara yang sederajat dengan Inggris dalam
persemakmuran.
o Kekuasaan konstitusional penuh diserahkan
dari Inggris oleh Ratu Elizabeth II pada tahun 1982. Di bawah ini terdapat
bagan bentuk pemerintahan negara Kanada.
o Badan pemerintahan utama:
o Majelis Perwakilan
Rendah bertugas membuat UU,
anggotanya dipilih rakyat.
o Senat bertugas memberi saran atau nasehat secara
umum,Senator di tunjuk oleh Gubernur
o Jendral (Wakil Ratu di kanada ) atas saran
Perdana Menteri.
o Parlemen Kanada di Ottawa sebagai badan
Pemerintahan Utama yang terdiri atas Majelis Perwakilan Rendah dan Senat.
6. Jepang
o Konstitusi tahun 1946 menganggap kaisar hanya
sebagai simbol kepala negara dan melimpahkan kekuasaannya di tangan Badan
Legislatif (Diet).
o Kepala pemerintahan Jepang adalah Perdana
Menteri dan bertanggung jawab kepada Diet.
o Perdana Menteri membentuk kabinet yang
anggotanya adalah anggota Diet.
o Sistem peradilan di negara Jepang meniru
sistem peradilan di negara Perancis, Jerman, dan Inggris, yaitu dengan sedikit
hakim. Karena pada setiap penyelesaian perselisihan dilakukan menurut kebiasaan
lama, yaitu meminta orang tua untuk menyelesaikannya sebelum ke pengadilan.
o Mahkamah Agung merupakan peradilan terakhir
untuk perkara banding.
o Sejak tahun 1945, Partai Demokrat Liberal
berperan sangat besar dalam pembuatan undang-undang karena selalu menang secara
mayoritas di setiap pemilihan. Usahawan dan petani sangat mendukung partai ini.
7...Belanda
o Pemerintahan negeeri Belanda menganut sistem
monarki konstitusional, dimana pemerintahan didirikan di bawah sistem
konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara.
o Sistem parlementer di negeri Belanda timbul
pada tahun 1866-1868 ketika terjadi perselisihan yang terus-menerus antara raja
dan parlemen.
o Sejak terjadi perselisihan antara pemerintah
dan parlemen, raja tidak mempertaankan menterinya, sehingga kainet harus bubar,
sesudah peristiwa ini, maka lahirlah di belanda sistem parlemnter yang oleh
undang-undang dasar tidak di atur dan merupakan hukum kebiasaan dalam hokum
tata Negara.
Sebelumnya,
Sebelumnya,
o pada tahun 1848 dikenal suatu hak raja dalam
undang-undang Dasar Negeri Belanda. Hak raja yang di maksudkan adalah hak untuk
membubarkan salah satu atau kedua kamar dari staten-general, jika
raja menganggap sebagian besar anggota staten-general telah
berbeda pendapat dengan keyakinan rakyat, dengan hak yang dimiliki, raja telah
mengambil keputusan atas perselisihan yang terjadi antara pemerintah dan
parlemen. Dalam keputusan tersebut, raja mempertahankan para menteri dan
membuarkan parlemen. Selanjutnya dalam waktu tertentu di adakan pemilihan umum
kembali.
8. Australia
o Penyelenggaraan Pemerintahan Australia
dilaksanakan oleh Perdana Menteri dengan sistem pemerintahan parlementer dua
lapis.
o Parlemen terdiri atas dewan perwakilan rakyat
(Majelis Rendah) dan senat (Majelis tinggi).
o Partai yang memiliki jumlah kursi terbanyak
dalam dewan perwakilan rakyat akan membentuk pemerintahan dan menunjuk
menteri-menterinya.
o Adapun yang memimpin pemerintah adalah
perdana menteri.
o Dalam masalah perundang - undangan, yang
mempunyai kewenangan mengesahkan undang-undang adalah majelis rendah dan
majelis tinggi atau parlemen. Keberadaan perdana menteri sangat tergantung dari
dukungan anggota perlemen.
9. Malaysia
o Malaysia adalah Negara yang berbentuk
kerajaan.
o Di Negara Malaysia badan kerajan terdiri atas
tiga badan utama, yaitu badan perundangan, badan eksekutif, dan badan kehakim.
o Di Malaysia terdapat dua badan utama
dalam badan kerajaan perundangan, yaitu dewan Negara dan dewan rakyat.
o Peranan kedua dewan ini adalah membuat
Undang-undang kecuali undang-undang tentang keuangan. Sementara itu, badan
eksekutif Negara Malaysia tidak di pegang oleh raja atau yang di pertuan agong,
karena yang di pertuan agong hanya sebuah lambing sebuah Negara yang berdaulat.
o Badan eksekutif terletak pada perdana menteri
yang memegang kuasa pengaturan dan sebagai penggerak pemerintahan Negara. Di
Malaysia, jabatan yang di pertuan agong di pegang oleh salah seorang sultan
dari Negara bagian yang akan memegang kuasa selama 5 tahun saja dan akan di
gantikan oleh sultan yang lain sesuai susunan nama majelis raja-raja.
o Perdana Menteri bergantung pada kemeangan
partainya dalam pemilu.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
·
Penyelenggara negara berada ditangan
presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden
tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu
dewan majelis.
·
Kabinet (dewan menteri) dibentuk
oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung
jawab kepada parlemen atau legislatif.
·
Presiden tidak bertanggungjawab
kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
·
Presiden tidak dapat membubarkan
parlemen seperti dalam sistem parlementer.
·
Parlemen memiliki kekuasaan
legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh
rakyat.
·
Presiden tidak berada dibawah
pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
· Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
· Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia
adalah lima tahun.
· Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
· Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
· Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
· Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
· Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama.
Negara yang Menganut :
1. Negara Republik Indonesia (presidensial)
Ø Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip
otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
Ø Bentuk pemerintahan adalah republik dengan
sistem presidensial.
Ø Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ø Kabinet atau menteri diangkat dan
diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
Ø Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang
terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota
MPR. Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,
DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari
masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan
distrik perwakilan banyak.
Ø Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah
agung dan badan peradilan di bawahnya.
2. Amerika serikat : (presidensial)
Ø Badan eksekutif adalah presiden bersama para
menteri.
Ø Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2
periode.
Ø Presiden terpisah dari legislatif atau
kongres.
Ø Presiden tidak dapat membubarkan kongres
begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
Ø Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan
diajukan ke kongres.
Ø Presiden punya wewenang untuk membatalkan
atau memveto rancangan UU.
Ø Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3
anggota kongres.
Ø Check and balances, presiden boleh memilih menterinya,
tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan
perjanjian internasional harus disetujui senat.
3. Swiss
o Setiap warga merupakan pemegang saham suatu
negara.
o Dewan Federal terdiri dari tujuh anggota yang
memiliki kekuasaan eksekutif dan juga bertindak sebagai kabinet.
o Menteri bertugas sebagai Presiden untuk masa
jabatan satu tahun. Parlemen terdiri atas dua bagian, yaitu sebagai berikut.
o 1.Dewan Federal, mencakup Dewan Nasional
langsung mewakili rakyat.
o 2.Dewan Negara Bagian, yang mewakili
kantor-kantor.
o Swiss menerapkan sistem pemerintahan lokal
atau swapraja, yaitu setiap warga negara dapat mencurahkan
perhatian secara aktif, mengikuti setiap bentuk rapat, dan berpartisipasi dalam
membuat keputusan-keputusan yang secara langsung memengaruhinya. Bahkan,
beberapa daerah swapraja, rapat dilakukan di alun-alun atau secara terbuka,
sedangkan pengambilan suara berdasarkan one man one vote atau
dengan cara mengangkat tangan.
o Undang-undang yang diadopsi oleh Dewan
Federal hanya dapat dipengaruhi jika selama 90 hari tidak ada petisi yang
diajukan untuk melawannya.
4. Cina
o Negara Cina pernah memiliki 4 konstitusi yang
diberlakukan pada tahun 1954, 1975, 1978, dan 1982.
o Menurut konstitusi 1982, semua kekuasaan
negara berada di tangan rakyat yang menjalankan kekuasaannya melalui Kongres
Rakyat Nasional dan berbagai Kongres Rakyat Daerah.
o Kongres Rakyat Nasional adalah badan
legislatif unikameral (satu kamar). Anggotanya dipilih dari
wakil kongres rakyat provinsi dan kotapraja untuk masa jabatan 5 tahun terdapat
jatah khusus untuk wakil-wakil minoritas nasional seperti angkatan bersenjata
atau Cina perantauan.
o Kongres Rakyat Nasional memiliki wewenang
resmi atas masalah penting yang dapat memengaruhi bangsa.
o Dalam konstitusi 1954 dinyatakan bahwa kepala
negara adalah ketua Republik Rakyat Cina yang dipilih oleh Kongres Rakyat
Nasional. Akan tetapi, konstitusi 1975 menghapuskan kedudukan itu dan
dipulihkan lagi pada konstitusi 1982.
o Ketua Republik mewakili Cina dalam hubungan
luar negeri, menjalankan undang-undang, dan dekrit, serta menunjuk pejabat
tinggi negara. Pada praktiknya,
o Yang berkuasa adalah para pemimpin partai
komunis.
o Dewan Negara adalah badan tertinggi
pemerintah negara yang terdiri dari Perdana Menteri, dua Wakil Perdana Menteri,
Menteri dari setiap departemen, ketua komisi, dan sekretaris jenderal.
o Dewan Negara merupakan badan administrasi,
bukan pembuat kebijakan. Fungsinya adalah sebagai penasihat agung yang
merumuskan berbagai usulan kepada Kongres Rakyat Nasional atau kepada Komite
Tetap.
o Pada tingkat pemerintah daerah, terdapat
Kongres Rakyat Daerah dan Dewan Rakyat Daerah. Masing-masing kongres terdiri
dari utusan yang dipilih langsung oleh rakyat (komune rakyat).
5. Filipina
o sistem pemerintah Filipina menganut sistem
republik maka pemerintahan ini dipegang oleh presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan.
o Presiden dipilih dalam pemilu untuk masa
jabatan 6 tahun, dan memilih dan mengepalai kabine. Dewan Legislatif Filipina
mempunyai dua kamar yaitu Kongres terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan,
anggota keduanya dipilih oleh pemilu.
o Ada 24 senator yang menjabat selama 6 tahun
di Senat, sedangkan Dewan Perwakilan terdiri dari tidak lebih dari 250 anggota
kongres yang melayani selama 3 tahun.
o Cabang yudikatif pemerintah dikepalai oleh
Makhamah Agung, yang memiliki seorang Ketua Makhamah Agung sebagai kepalanya
dan 14 Hakim Agung, semuanya ditunjuk oleh Presiden.
6. Brazil
o sistem pemerintahan di Brazil, saat ini
Brazil menganut sistem pemerintahan Republik.
o setelah mendapat kemerdekaan dari Portugis
pada 7 September 1822 Brazil telah menganut sistem pemerintahan monarki, sebuah
sistem pemerintahan yang berdasarkan sistem pemerintahan kerajaan.
o kepala pemerintahan dan kepala negara ada di
tangan Presiden. Berbeda dengan Indonesia yang masa jabatan presiden selama 5th
dalam satu periode, di Brazil masa jabatan presiden hanya selama 4th dalam satu
periode pemerintahan.
o parlemen berfungsi sebagai pengontrol kinerja
pemerintah serta sebagai perwakilan rakyat Brazil dalam pemerintahan, Brazil
memiliki Kongres Nasional atau semacam MPR-DPR di Indonesia.
o Kongres ini dibedakan menjadi 2 atau yang
lebih populer dengan istilah BIKAMERAL atau parlemen dua kamar, yang terdiri
dari Senat Federal dengan 81 kursi dan Câmara dos Deputados dengan 513 kursi.
o Masa jabatan anggota senat federal dan Câmara
dos Deputados berbeda-beda.
o Presiden Brazil mempunyai kekuasaan eksekutif
yang sangat besar dan juga berhak untuk menunjuk dan membentuk kabinet
yang akan membantu dan mendukung presiden dalam menjalankan pemerintahannya.
7. Argentina
o Sistem pemerintahan Argentina adalah
presidensial.
o Pemerintah federal (eksekutif) dipimpin oleh
Presiden.
o Parlemen Nasional (legislatif) menganut
sistem dua kamar (bicameral) yang terdiri dari senat (Camara de Senadores/
Majelis tinggi) dan Majelis Rendah (Camara de Diputados).
o Senat/ Majelis tinggi Argentina memiliki 72
kursi dan Majelis Rendah sebanyak 257 kursi.
o Sepertiga dari anggota senat dipilih untuk
masa jabatan 2-6 tahun sedangkan setengah dari anggota Majelis Rendah dipilih
untuk masa jabatan 2-6 tahun sedangkan setengah dari anggota Majelis Rendah
dipilih untuk masa jabatan 2-4 tahun.
o Argentina menganut sistem peradilan campuran
Eropa Barat dan Amerika Serikat. Lembaga peradilan tertinggi disebut Mahkamah
Agung (Corte Suprema).
baca Seanjutnya
baca Seanjutnya
1 komentar:
makasih infonya :) sangat bermanfaat
Posting Komentar